Di sisi lain, pihak kampus berulang kali menekankan bahwa langkah ini murni administratif. Bukan vonis bersalah. Mereka ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan sekaligus menjaga suasana kampus agar tetap kondusif. Stabilitas layanan akademik untuk mahasiswa lain juga jadi pertimbangan utama.
"Ini bentuk kehati-hatian dan penghormatan kita pada proses hukum," tambah Reski.
Selain menunggu keputusan aparat, sang profesor juga akan menjalani pemeriksaan internal oleh tim khusus universitas. Mekanisme ini bagian dari aturan internal kampus untuk menyelidiki pelanggaran kode etik, terlepas dari proses pidana di kepolisian.
Kasus ini tentu saja mengguncang komunitas kampus. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi korban, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi yang terdakwa.
Artikel Terkait
Kebakaran Apartemen Mewah di PIK Berhasil Dikendalikan dalam 20 Menit
Keputusan Pulang yang Berujung Duka di Oleksievo-Druzhkivka
Pensiunan ASN Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Tewas
LC di Sidang Kemnaker: Dari Land Cruiser hingga Ladies Companion