UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar Terduga Pelaku Pencabulan

- Senin, 02 Februari 2026 | 18:25 WIB
UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar Terduga Pelaku Pencabulan

Di sisi lain, pihak kampus berulang kali menekankan bahwa langkah ini murni administratif. Bukan vonis bersalah. Mereka ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan sekaligus menjaga suasana kampus agar tetap kondusif. Stabilitas layanan akademik untuk mahasiswa lain juga jadi pertimbangan utama.

"Ini bentuk kehati-hatian dan penghormatan kita pada proses hukum," tambah Reski.

Selain menunggu keputusan aparat, sang profesor juga akan menjalani pemeriksaan internal oleh tim khusus universitas. Mekanisme ini bagian dari aturan internal kampus untuk menyelidiki pelanggaran kode etik, terlepas dari proses pidana di kepolisian.

Kasus ini tentu saja mengguncang komunitas kampus. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi korban, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi yang terdakwa.


Halaman:

Komentar