UIN Palopo, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas. Mereka resmi menonaktifkan seorang guru besar berinisial Prof. ER dari segala tugasnya di kampus. Langkah ini diambil menyusul laporan polisi yang menjerat sang profesor terkait dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi dalam keadaan tidak sadar.
Menurut sejumlah saksi, kejadiannya memang memprihatinkan. Korban disebutkan sedang dalam kondisi pingsan saat insiden diduga terjadi.
Humas UIN Palopo, Reski Azis, mengonfirmasi kebijakan ini.
"Pimpinan universitas menetapkan penonaktifan sementara terhadap dosen berinisial ER. Dia tidak lagi bisa menjalankan aktivitas akademik atau tugas lain di lingkungan kampus," jelas Reski, Senin (2/2/2026).
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 itu, kata dia, bersifat sementara. Statusnya akan dievaluasi menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan. Intinya, keputusan final masih menunggu putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Tiga Pimpinan Tertinggi Riau Pantau Langsung Pospam di Malam Takbiran
Kapolri: Kecelakaan Mudik Lebaran Turun, Fatalitas Anjlom 24,61 Persen
Jenazah Balita Hilang Ditemukan di Buntok, Terbawa Arus 159 Km dari Rumah
Transaksi Ramadan Jakarta Tembus Rp 21 Triliun, Gubernur Bidik Rekor Baru