Anggaran IKN 2026 Dipangkas, Ini Dampak dan Rincian Penggunaannya

- Selasa, 04 November 2025 | 04:06 WIB
Anggaran IKN 2026 Dipangkas, Ini Dampak dan Rincian Penggunaannya

Anggaran IKN 2026 Dipangkas, Menkeu Buka Opsi Tambahan Dana di Masa Depan

Menteri Keuangan Purbaya membuka peluang penambahan anggaran untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun-tahun mendatang. Ia menegaskan bahwa dana pemerintah dapat kembali dialokasikan jika diperlukan untuk kelanjutan pembangunan.

Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipotong

Meski usulan tambahan anggaran Otorita IKN (OIKN) sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun 2026 tidak disetujui, Menteri Keuangan menegaskan pembangunan IKN akan tetap berjalan. Anggaran OIKN tahun 2026 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 6,26 triliun, jauh lebih rendah dari yang diusulkan.

Dampak Pemotongan Anggaran terhadap Pembangunan IKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengakui pengurangan anggaran ini akan mempengaruhi tempo pembangunan IKN. "Pastinya akan memengaruhi pembangunan IKN. Bisa mundur lagi kan," ujar Basuki mengenai dampak pemotongan anggaran tersebut.

Alokasi Anggaran IKN 2026 yang Disetujui

Dari total anggaran Rp 6,26 triliun yang disetujui, OIKN akan mengalokasikan:

  • Rp 4,73 triliun untuk melanjutkan pembangunan kompleks DPR, MPR, MA, dan gedung Komisi Yudisial
  • Rp 600 miliar untuk pengelolaan gedung dan kawasan yang telah diserahkan PUPR
  • Rp 930 miliar untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan program

Anggaran Pembangunan IKN Tahap Dua

Basuki menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran yang tidak disetujui tersebut merupakan bagian dari anggaran pembangunan tahap dua IKN sebesar Rp 48,8 triliun yang telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut diperuntukkan membiayai pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan berbagai komponen pendukungnya.

Anggaran sebesar Rp 48,8 triliun juga akan digunakan untuk memelihara infrastruktur yang sudah ada, termasuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan apartemen ASN yang telah dibangun Kementerian PUPR.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar