JOKOWI: Anomali Konstitusi dan Demagogi Kekuasaan

- Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
JOKOWI: Anomali Konstitusi dan Demagogi Kekuasaan



JOKOWI: 'Anomali Konstitusi dan Demagogi Kekuasaan'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP)


Ringkas cerita, pada Rabu, 16 April 2025, saya bersama dua rekan Advokat TPUA—Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah—melakukan kunjungan ke kediaman pribadi mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Kota Solo. 


Ini bukan sekadar kunjungan silaturahmi biasa. Kami membawa misi yang disebut sebagai “final attack”—puncak dari pencarian panjang dan penuh determinasi terhadap keabsahan ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM yang selama ini ramai dipertanyakan publik.


Kunjungan ini telah diberitahukan secara formal kepada Jokowi melalui surat resmi serta disebarluaskan kepada publik. Dua misi utama menjadi landasannya:


Bersilaturahmi dengan tokoh yang selama satu dekade menjadi wajah utama kekuasaan di republik ini.


Klarifikasi langsung terkait keaslian ijazah S-1 Jokowi yang hingga kini belum pernah diperlihatkan secara transparan kepada publik.


Kami bertiga adalah bagian dari tim hukum yang menangani gugatan perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PN JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Gugatan itu sendiri dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena majelis hakim menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut, mengikuti eksepsi kuasa hukum Presiden (Otto Hasibuan). 


Artinya, perkara ini belum masuk ke pokok substansi, belum ada pembuktian, belum ada saksi atau alat bukti diajukan.


Namun, dalam pertemuan di Solo, kami mendapatkan fakta menarik dan penting untuk dicatat sejarah:


Jokowi menerima kami secara langsung di ruang tamu rumah pribadinya.


Ia mengakui ijazah S-1 yang dimaksud ada padanya, namun tidak bersedia memperlihatkannya, kecuali atas perintah hakim.

Halaman:

Komentar