Awal 2020, peneliti lanskap asal Prancis, David Gaveau, harus meninggalkan Indonesia secara paksa. Ia dideportasi. Gaveau, yang saat itu bekerja untuk Center for International Forestry Research (CIFOR), tiba-tiba saja berhadapan dengan keputusan pemerintah yang tak bisa dibantah.
Lantas, apa pemicunya?
Semuanya berawal dari sebuah analisis pendahuluan yang dirilisnya. Dalam analisis itu, Gaveau menyebut luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia pada 2019 mencapai angka 1,2 juta hektar. Nah, angka ini jadi masalah besar. Kenapa? Karena angkanya hampir dua kali lipat lebih tinggi dari data resmi yang dikeluarkan pemerintah pada periode yang sama. Perbedaan yang mencolok, tentu saja.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), punya alasan hukum yang mereka pegang. Mereka menyatakan penelitian Gaveau melanggar UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Intinya, penelitian itu dianggap tak punya izin yang sesuai. Metodologi yang dipakai Gaveau juga dipertanyakan, diklaim tidak tepat.
Artikel Terkait
Di Balik Angpao dan Kembang Api: Filosofi Tersembunyi yang Menghidupkan Imlek
Sarmuji Soroti Kebutuhan Sistem Multipartai Sederhana untuk Presidensialisme
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan