MSCI Beri Peringatan, Pasar Modal Indonesia di Ambang Degradasi

- Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25 WIB
MSCI Beri Peringatan, Pasar Modal Indonesia di Ambang Degradasi

Yang terakhir, ada efek jera. Audit forensik yang diikuti penegakan hukum pidana menciptakan efek gentar yang signifikan. Di banyak pasar berkembang, kehadiran audit semacam ini terbukti meningkatkan kinerja perusahaan, bukan karena intervensi langsung, tapi karena risiko kecurangan jadi lebih mahal dan berbahaya bagi pelaku.

Namun begitu, semua dinamika tadi menjelaskan mengapa tekanan publik menjadi faktor penting. Otoritas tidak bisa lagi hanya mengandalkan langkah-langkah kosmetik. Tenggat evaluasi MSCI pada Mei 2026 nanti bukan cuma jadwal teknis. Itu adalah batas waktu bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa pasar modalnya bisa keluar dari bayang-bayang state capture. Jika gagal, koreksi pasar saat ini mungkin baru awal dari penurunan yang lebih dalam dan lebih struktural.

Kerapuhan yang Tidak Sendirian

Kerapuhan institusional ini punya sejarah panjang. Daya jelajah dan ketegasan lembaga penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi selama lima belas tahun terakhir bisa jadi cerminannya. Dalam periode itu, akumulasi kasus korupsi besar menunjukkan pola yang konsisten: negara berulang kali disebut dirugikan ribuan triliun, tapi pemulihan kepercayaan tidak pernah sebanding dengan besarnya angka kerugian yang diumumkan.

Di sinilah batas antara transparansi formal dan akuntabilitas substantif menjadi terang benderang. Keterbukaan data dan publikasi temuan audit tidak ada artinya jika tidak diikuti tindakan penegakan hukum yang berintegritas. Transparansi tanpa akuntabilitas malah melahirkan paradoks: negara tampak terbuka, tapi sebenarnya tidak berdaya. Fakta kejahatan diketahui, tapi tidak pernah tuntas. Bagi investor global, kondisi ini adalah kelemahan sistemik, bukan kematangan demokrasi.

Mereka tidak hanya bertanya apakah suatu pelanggaran terdeteksi, tapi apakah pelanggaran itu benar-benar diselidiki, dituntut, dan dihukum secara konsisten. Ketika kerugian triliunan cuma jadi statistik, sementara aktor utamanya tetap berkeliaran di orbit kekuasaan, pasar akan menyimpulkan bahwa risiko hukum di Indonesia itu asimetris dan politis.

Kondisi ini memperlemah semua upaya teknis, termasuk audit forensik. Secanggih apa pun metodologinya, sekuat apa pun temuan yang dihasilkan, semuanya akan kehilangan daya guna jika berhenti di tahap rekomendasi. Audit forensik yang tidak diikuti penyidikan independen, dalam bahasa publik, cuma jadi hisapan jempol belaka.

Konsekuensinya bisa sangat nyata. Jika Indonesia benar-benar diturunkan statusnya dari Emerging Market menjadi Frontier Market oleh MSCI pada Mei mendatang, dampaknya akan destruktif. Akan terjadi arus keluar modal asing secara masif. Banyak manajer investasi global seperti BlackRock atau Vanguard punya mandat yang melarang mereka berinvestasi di pasar berstatus frontier. Ini berisiko memicu tekanan jual yang bisa melumpuhkan IHSG.

Nilai tukar Rupiah akan tertekan akibat penarikan dolar dalam skala besar. Bank Indonesia mungkin terpaksa menaikkan suku bunga, yang ujung-ujungnya menghambat pertumbuhan ekonomi karena biaya pinjaman membengkak. Biaya utang negara juga akan melonjak. Investor akan meminta premi risiko yang jauh lebih tinggi. Indonesia akan disamakan dengan negara-negara yang punya pasar keuangan dangkal dan risiko geopolitik tinggi.

Kegagalan menindak kejahatan korporasi juga menciptakan distorsi insentif yang berbahaya. Pelaku akan belajar bahwa risiko tertangkap jauh lebih kecil ketimbang potensi keuntungannya. Ini memperkuat moral hazard dan memperdalam state capture, karena aktor ekonomi melihat bahwa kedekatan dengan kekuasaan lebih menentukan daripada kepatuhan pada hukum.

Dari sudut pandang sosial politik, akumulasi kekecewaan ini tidak berhenti di lantai bursa. Ketika rakyat melihat angka kerugian negara yang fantastis tanpa konsekuensi hukum, sementara pasar global menjatuhkan vonis lewat penurunan indeks dan ancaman degradasi, kemarahan publik akan memuncak. Krisis kepercayaan berubah dari sekadar teknokratis menjadi krisis legitimasi.

Karena itu, kesungguhan pemerintah membangun akuntabilitas bukan cuma agenda reformasi pasar modal. Ini adalah pertaruhan atas keberlangsungan sistem bernegara. Penegakan hukum yang mampu menjangkau kejahatan korporasi besar, menembus jaringan kepemilikan manfaat, dan menindak tanpa pandang bulu adalah fondasinya. Hanya dengan itu audit forensik dan reformasi lainnya akan bermakna.

Tanpa penegakan hukum yang kredibel, seluruh upaya teknis akan runtuh di hadapan realitas politik ekonomi. Tapi dengan akuntabilitas yang nyata, Indonesia bukan cuma berpeluang memulihkan kepercayaan investor sebelum tenggat MSCI. Lebih dari itu, kita bisa memperkuat kontrak sosial antara negara, pasar, dan rakyatnya.


Halaman:

Komentar