Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengakhiri pernikahan Raisa Andriana dan Hamish Daud. Putusan cerai itu dibacakan pada Senin (15/12/2025), mengabulkan gugatan yang diajukan Raisa. Yang menarik, sidang putusan ini berlangsung secara verstek.
Artinya, Hamish Daud tidak hadir saat hakim membacakan putusan. Meski begitu, menurut kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, semua prosedur hukum sudah ditempuh dengan benar. “Keputusannya diunggah di e-court, jadi semua sudah berjalan sesuai proses,” ujar Putra dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal Youtube Reyben Entertainment.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hasil sidang tersebut kepada Hamish. Penyampaiannya dilakukan secara informal.
“Secara informal melalui kami sudah kami sampaikan kepada pihak tergugat,” jelasnya.
Nah, meski Hamish absen, Putra menegaskan bahwa tidak ada konflik sengit di balik proses ini. Semua berjalan lancar. Dari awal, fokus gugatan memang cuma pada pemutusan status perkawinan. Hal-hal lain seperti pembagian harta atau urusan keluarga, katanya, sudah diselesaikan secara privat oleh Raisa dan Hamish jauh sebelum sidang. Jadi, ketidakhadiran Hamish di ruang pengadilan bukanlah masalah besar. Majelis hakim tetap mempertimbangkan substansi perkara.
Artikel Terkait
Pelakor Bergelantungan di Lantai 10, Kabur dari Istri yang Pulang Mendadak
5 Destinasi Liburan Akhir Tahun yang Bikin Rindu Pulang
Ade Tya Ungkap Voice Note Mencekam Dearly Joshua: Diancam, Bahkan Mau Dicari
Sidang Cerai Emil-Atalia Dimulai, Kedua Pihak Absen dengan Pesan Damai