Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara soal penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Kabarnya, posisi Adies nanti adalah mewakili unsur DPR, menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya sudah habis.
Namun begitu, rupanya prosesnya belum sepenuhnya rampung. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, surat resmi dari DPR mengenai penunjukan itu sampai saat ini belum juga tiba di meja mereka. "Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1) lalu.
"Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," tambahnya, menegaskan bahwa dari sisi administrasi, dokumen yang dinanti itu memang belum diterima.
Meski menunggu kelengkapan berkas, Istana tampaknya tak mau ambil pusing. Mereka menyatakan akan menghormati penuh keputusan yang sudah diambil oleh parlemen. Lagi pula, menurut Prasetyo, prosedur penunjukan hakim dari unsur DPR sepenuhnya ada di wilayah kewenangan lembaga legislatif itu.
"Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK," jelasnya.
Artikel Terkait
Di Balik Puing Agam: Sebuah Perjalanan Menemukan Makna Sejati Kemanusiaan
Satpam Sekolah Babak Belur Dihajar Murid, Video Viral Beredar Luas
Es Gabus dan Tuduhan Palsu: Kisah Sudrajat yang Teraniaya
Cairan Berbau Tajam Disemprotkan ke Ilhan Omar di Tengah Acara Town Hall