IPW Bongkar Dugaan Mafia Hukum di Biro Wassidik Bareskrim, Gelar Perkara Khusus Disebut Jadi Komoditas
Lembaga pengawas Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti masalah serius di tubuh Polri. Kali ini, sorotan tajam mereka tertuju pada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW mengungkap adanya indikasi kuat praktik mafia hukum. Modusnya? Melalui forum Gelar Perkara Khusus atau GPK.
Forum yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pengawasan penyidikan itu, menurut IPW, telah berubah fungsi. Ia kini dianggap sebagai "komoditas mahal" di kalangan tertentu. Komoditas untuk apa? Untuk menghambat, atau bahkan mengubah arah penegakan hukum itu sendiri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, tak sungkan menyebutnya sebagai pintu masuk "perdagangan pengaruh".
“Forum GPK rawan disimpangkan. Ada indikasi kuat manipulasi fakta, penyembunyian fakta, hingga teror psikologis terhadap penyidik agar bersikap kompromis dan mengubah arah kebenaran perkara sesuai pesanan pendumas,”
Ucap Sugeng dalam keterangannya, Senin (29/12/2025). Pernyataan keras ini bukan tanpa dasar.
Ambil contoh data dari Triwulan II 2024. Dari 933 pengaduan masyarakat yang dianggap riil, hanya 32 perkara sekitar 3,5 persen yang akhirnya digelar melalui GPK. Angka yang sangat kecil ini, di mata IPW, justru jadi masalah. Kelangkaan itu membuat akses ke forum GPK menjadi sangat berharga dan rentan diperjualbelikan. Terutama untuk perkara-perkara besar bernilai tinggi, seperti sengketa pertambangan.
“Sedikitnya perkara yang masuk GPK justru membuka ruang penyimpangan karena nilainya menjadi sangat mahal,” tegas Sugeng.
Di sisi lain, IPW secara khusus mengangkat satu kasus. Yakni pelaksanaan GPK di Biro Wassidik pada 11 Desember 2025 lalu, yang membahas Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri. Dalam forum itu, IPW menduga terjadi permufakatan untuk menghentikan penyelidikan. Yang lebih mencolok, ada penggunaan dokumen yang dianggap palsu sebuah cover note notaris untuk melemahkan posisi hukum terlapor.
Parahnya, substansi pidana yang buktinya jelas justru tidak dibahas.
“Ironisnya, aspek pidana yang buktinya telah terang benderang sama sekali tidak menjadi fokus pembahasan peserta gelar,”
tambah Sugeng.
Menurut analisis IPW, tindakan oknum ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi lebih dalam lagi: cerminan white collar crime dan budaya blue wall of silence dimana oknum saling melindungi.
Merespon temuan ini, IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Desasannya jelas: perintahkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk melakukan pemeriksaan internal menyeluruh. Targetnya, jajaran Biro Wassidik Bareskrim dan semua pihak yang terlibat dalam GPK 11 Desember itu.
“Langkah tegas diperlukan,” pungkas Sugeng. Tujuannya satu: mencegah impunitas dan menyelamatkan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
Artikel Terkait
Benzema Resmi ke Al-Hilal, Hidupkan Duel Klasik dengan Ronaldo di Liga Arab Saudi
IHSG Turun 0,31%, Analis Proyeksi Target Baru dan Rekomendasi Beli di Weakness
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan
Unhas Gelar Dialog PSM, Bahas Peran Klub sebagai Warisan Budaya dan Strategi Ekosistem Sepak Bola