MURIANETWORK.COM - Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencampuri keputusan DPR RI yang telah menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2), menanggapi polemik pengangkatan Adies yang dilaporkan sejumlah pihak ke MKMK.
Wewenang DPR Bersifat Otonom
Sebagai Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan, DPR memiliki wewenang yang otonom untuk menempatkan figur sebagai hakim MK perwakilan parlemen. Menurutnya, keputusan yang telah diambil oleh lembaga legislatif tersebut sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu, ya, sudah bersifat otonom begitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," tuturnya.
Fungsi MKMK yang Terbatas
Polemik ini muncul setelah pengangkatan Adies Kadir, yang menggantikan Inosentius Samsul, menuai reaksi. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama 21 pakar hukum tata negara melaporkan Adies ke MKMK dengan dugaan pelanggaran kode etik selama proses pencalonan.
Trubus melihat, aduan ini seolah-olah menggiring tugas MKMK keluar dari koridor wewenangnya. Dia mengingatkan bahwa fungsi utama MKMK telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, yaitu untuk memproses pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan untuk menguji prosedur pengangkatan yang menjadi domain DPR.
"Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dahulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur," jelasnya.
Pentingnya Saling Menghormati Lembaga Negara
Trubus lebih lanjut menekankan pentingnya hubungan yang saling menghormati antar lembaga tinggi negara. Dia berharap agar legislatif dan yudikatif dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing tanpa saling mencampuri.
Dia bahkan berpendapat bahwa seharusnya MK mendukung keputusan DPR tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.
"Kan, sudah terpisah, ya, antara DPR atau eksekutif berarti yang ada itu saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan UUD 1945," ujarnya.
Mengarah ke Personalisasi Isu
Di akhir analisisnya, Trubus melihat bahwa persoalan yang terjadi telah bergeser dari substansi prosedural menuju personalisasi. Menurut pengamatannya, isu yang berkembang tampak lebih berfokus pada individu daripada pada mekanisme ketatanegaraan yang lebih luas.
"Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Jumat 13 Februari 2025 untuk Warga Surabaya
Bupati Tapanuli Tengah Imbau Waspada Longsor Usai Banjir Landa Enam Kecamatan
Marinir AS Tewas Usai Tabrakan Dua Kapal dalam Pengisian Bahan Bakar di Karibia
166 Siswa SMA Sukma Bangsa Pidie Kunjungi Pabrik Semen dan RSJ untuk Belajar Kontekstual