KPK Klaim Kembalikan Aset Rp 1,5 Triliun ke Negara di 2025

- Rabu, 28 Januari 2026 | 11:06 WIB
KPK Klaim Kembalikan Aset Rp 1,5 Triliun ke Negara di 2025

Ia menyebut sejumlah penerima, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, hingga Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkab Pasuruan, dan Pemkot Surabaya.

Di sisi lain, kerja KPK ternyata tak cuma soal menangani perkara pidana. Setyo menyoroti peran koordinasi dan supervisi yang juga menghasilkan pemulihan aset dalam jumlah fantastis. Melalui penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK mengklaim telah menyelamatkan aset senilai Rp 122,10 triliun. Jumlah yang benar-benar besar.

“Rinciannya antara lain untuk fasilitas sosial dan umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun,” tambahnya.

Ia pun memberi beberapa contoh konkret. Waduk Cincin di Jakarta Utara, aset daerah berupa jalan, pasar tematik di Manado, sampai kebun binatang di Bandung dengan nilai Rp 2,3 triliun masuk dalam daftar.

“Beberapa aset ini kami lakukan penertiban,” tandas Setyo.

“Sehingga akhirnya kembali menjadi aset pemerintah daerah yang sah.”


Halaman:

Komentar