Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1) lalu, cukup menarik perhatian. Di sana, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan capaian lembaganya dalam hal pengembalian uang ke negara. Angkanya tak main-main: Rp 1,5 triliun lebih. Nilai sebesar itu, kata Setyo, adalah aset hasil pemberantasan korupsi yang sudah dikembalikan ke kas negara di tahun 2025.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkannya,” ucap Setyo di hadapan para wakil rakyat.
“Dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun.”
Jelas, upaya ini jadi prioritas. Menurut Setyo, pemulihan aset atau asset recovery adalah kontribusi nyata pemberantasan korupsi bagi penerimaan negara. Lembaganya bakal terus mengoptimalkannya lewat pelacakan aset yang lebih gencar, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Namun begitu, tak semua uang itu masuk langsung ke kas negara. Ada juga yang dialihkan dengan cara lain.
“Selain disetorkan, ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut,” jelas Setyo.
“Nilai sebesar Rp 138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.”
Artikel Terkait
Permintaan Maaf dan Bantuan Berdatangan untuk Penjual Es Kue yang Pernah Dianiaya
KPK Ungkap Kendala Operasi Tangkap Tangan di Tengah Modus Korupsi yang Makin Canggih
Polisi Selidiki Peredaran Gas Tertawa Usai Diduga Tewaskan Influencer
Tiga Pekan Banjir Pati, Kerupuk dan Jajanan Tak Lagi Menghidupi