Belakangan ini, gas Nitrous Oxide atau yang lebih dikenal sebagai 'gas tertawa' ramai diperbincangkan. Bukan karena fungsinya yang legal, melainkan tren penyalahgunaannya yang meresahkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) pun angkat bicara, menyoroti maraknya aksi menghirup gas ini secara sengaja di kalangan anak muda biasanya lewat media sosial hanya untuk mencari sensasi 'high' sesaat atau yang mereka sebut nge-'fly'.
Padahal, kalau kita lihat, N2O punya peran penting di banyak sektor. Di rumah sakit, gas ini adalah sahabat dokter dan pasien; dipakai sebagai obat bius atau penghilang rasa sakit, terutama untuk prosedur gigi dan persalinan. Dunia otomotif juga memanfaatkannya, lho. Gas ini dipakai dalam sistem NOS untuk mendongkrak tenaga mesin dengan menyuplai oksigen ekstra saat pembakaran. Sementara di dapur atau kafe, N2O ada dalam kaleng krim kocok, berfungsi sebagai pendorong yang mengubah krim cair jadi busa padat nan lembut.
Bentuknya beragam. Mulai dari tabung silinder biru untuk keperluan medis, kapsul kecil atau 'whippets' untuk kuliner, hingga sistem curah di fasilitas kesehatan besar.
Namun begitu, ceritanya jadi lain saat gas ini dialihfungsikan. Menghirupnya sebagai inhalan untuk mencapai euforia, relaksasi, atau halusinasi ringan ternyata menyimpan bahaya yang serius.
Di pasaran, produknya bermacam-macam. Salah satunya yang populer adalah merek Whip Pink. Tapi menurut Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, fokusnya bukan pada merek tertentu. Bahaya justru muncul dari cara pakai yang salah.
"Bukan soal satu merek. Bukan soal satu produk. Zat apa pun bisa berbahaya jika disalahgunakan. Literasi dimulai dari tahu batas,"
Begitu penegasan Suyudi dalam sebuah video yang dirilis Selasa (27/1) lalu.
Dalam penjelasannya, dia menekankan bahwa Nitrous Oxide dan inhalan sejenis sama sekali tidak dirancang untuk masuk ke paru-paru. Saat dihirup, gas ini akan menggantikan oksigen dalam darah. Akibatnya? Otak dan jantung kekurangan pasokan oksigen. Kondisi ini bisa bikin seseorang tiba-tiba pingsan. Bahkan, tubuh bisa 'collapse' tanpa peringatan sama sekali.
Marak di Kalangan Anak Muda
Suyudi mengungkap tren yang makin mengkhawatirkan. Anak muda sekarang kerap mencampur N2O dengan alkohol. Tujuannya untuk mendapatkan sensasi menenangkan dan euforia yang lebih kuat.
“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, dan di media sosial sedang dikait-kaitkan sebagai penyebab kematian salah satu selebgram. Bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,”
ujar Suyudi saat dikonfirmasi.
Dia melanjutkan, ketika dipakai untuk rekreasi, gas ini langsung menyerang sistem saraf pusat. Prosesnya cepat: Nitrous Oxide menyebar lewat paru-paru ke aliran darah, lalu langsung menuju otak. Di sana, gas ini menghambat sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Hasilnya? Rasa tenang, melayang, atau tiba-tiba tertawa tanpa alasan yang jelas.
Tapi ingat, efek itu cuma sebentar. Bertahan beberapa menit saja. Justru karena singkatnya, banyak pengguna yang tergoda untuk mengulanginya berkali-kali. Inilah yang memicu perilaku adiktif yang berbahaya.
Ancaman Kesehatan dan Status Hukum yang Abu-abu
Nama 'gas tertawa' sendiri muncul dari efek sampingnya yang membuat pengguna terlihat senang dan tertawa-tawa tanpa sebab. Di balik itu, dampak kesehatannya sungguh mengerikan. Mulai dari Hipoksia (kekurangan oksigen di paru-paru), kerusakan saraf permanen akibat kekurangan Vitamin B12, hingga yang paling fatal: henti jantung mendadak.
Lantas, bagaimana status hukumnya? Saat ini, Suyudi menyebut Nitrous Oxide belum masuk dalam daftar narkotika di Indonesia.
"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025,"
jelasnya.
Meski begitu, Permenkes itu sendiri menjadi pintu masuk untuk menyesuaikan daftar zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Tren global pun menunjukkan arah yang sama. Di banyak negara, regulasi terhadap N2O semakin diperketat seiring melonjaknya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Bahkan, tak sedikit yang sudah mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika dipakai untuk tujuan rekreasi.
Jadi, meski secara hukum belum masuk kategori narkoba, bahayanya nyata. Dan kewaspadaan, tampaknya, harus tetap kita tingkatkan.
Artikel Terkait
Trump Kecam Iran dengan Sindiran Pedas dan Gambar AI, Negosiasi Nuklir Makin Buntu
Mahfud MD Sorot Lemahnya Pengawasan Internal TNI dan Polri dalam Kasus Andrie Yunus
Jaksa Agung Lantik Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar