“Persoalan utama kejahatan digital hari ini bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital,” ujar Meutya.
Nah, untuk menjawab ini, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka memperkuat tata kelola registrasi pelanggan lewat aturan baru: registrasi berbasis biometrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini konon sudah mulai berlaku sejak pertengahan Januari lalu.
“Ya jadi Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 juga kita tandatangani. Permen-nya dari 17 Januari sudah kita tandatangani artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik”, tegasnya.
Langkah ini difokuskan untuk kartu SIM baru. Logikanya sederhana: putus mata rantainya dari sumbernya. Dengan mengunci pintu masuk seketat mungkin, diharapkan siklus kejahatan digital bisa diputus dari hulu.
“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu,” pungkas Meutya.
Artikel Terkait
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Tersangka KPK Diduga Targetkan Dana Rp750 Juta
Andrea Kimi Antonelli Raih Kemenangan Perdana F1 di Shanghai, Mercedes Dominasi Podium