Di tengah hiruk-pikuk Gedung Sarinah, Menteng, Selasa lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan data yang bikin merinding. Ternyata, korban penipuan digital di Indonesia sudah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Angkanya fantastis: sekitar 50 juta lebih pengguna internet pernah jadi sasaran. Bayangkan, itu setara dengan 22% dari total pengguna kita.
“Lebih jauh 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital,” ujar Meutya dalam peluncuran Registrasi Biometrik yang bertajuk SEMANTIK.
Menurutnya, pendekatan lama sudah tak memadai lagi untuk menangani masalah sebesar ini. Lantas, apa akar masalahnya? Rupanya, semuanya berpangkal pada satu hal yang sepele: nomor seluler yang gampang didapat. Validasi yang lemah di tahap awal ini jadi pintu masuk utama para pelaku kejahatan.
“Jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya, sekali lagi hampir seluruhnya bergantung pada penggunaan SIM card yang tidak tervalidasi secara sah,” tegasnya.
Dengan kartu SIM abal-abal, pelaku bisa bebas berkeliaran. Begitu ketahuan, mereka tinggal menghilang dan beraksi lagi dengan nomor baru. Siklus ini berulang terus, bikin pusing. Penipuan online dan scam call pun jadi yang paling dominan.
“Penipuan online, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan karena itu kita perlu membangun atau kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang ketika terdeteksi,” katanya.
Di sisi lain, Meutya menegaskan bahwa persoalan utamanya bukanlah soal teknologi canggih yang dipakai para penipu. Bukan. Masalahnya justru ada di sistem pengamanan yang bolong di pintu masuk.
Artikel Terkait
Dari Tuduhan Es Gabus Palsu, Terkuak Rumah Ambruk dan Anak Putus Sekolah
Kobaran Api Hanguskan Pabrik Sandal di Medan, Diduga Bermula dari Korsleting
Di Balik Tuduhan Viral, Atap Ambrol dan Mimpi Putus Sekolah Menghantui Sudrajat
Kapak dan Kunci Gembok di Tas Titipan: Jejak Kelam Anak yang Dituduh Bunuh Ibu Kandung di Ponorogo