"Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah," ujar Jahmada.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama isinya lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan dua nama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tak lagi berstatus tersangka. Proses restorative justice membuat penyidikan terhadap keduanya dihentikan lewat SP3.
Lalu ada klaster kedua. Di sini ada tiga tersangka yang masih berproses: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung hari ini tentu jadi perhatian banyak pihak. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja.
Artikel Terkait
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Tersangka KPK Diduga Targetkan Dana Rp750 Juta
Andrea Kimi Antonelli Raih Kemenangan Perdana F1 di Shanghai, Mercedes Dominasi Podium