Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

- Selasa, 27 Januari 2026 | 06:20 WIB
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Rinciannya begini. Laporan pertama datang dari Damai Hari Lubis, yang menyasar Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana, yang menjadikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sebagai pihak terlapor.

Mereka menjerat pasal-pasal yang cukup berat. Ada Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru (UU No.1/2023), ditambah Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE. Ini jelas bukan perkara sepele.

Tanggapan Ahmad Khozinudin

[VIDEO]


Halaman:

Komentar