Rinciannya begini. Laporan pertama datang dari Damai Hari Lubis, yang menyasar Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana, yang menjadikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sebagai pihak terlapor.
Mereka menjerat pasal-pasal yang cukup berat. Ada Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru (UU No.1/2023), ditambah Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE. Ini jelas bukan perkara sepele.
Tanggapan Ahmad Khozinudin
[VIDEO]
Artikel Terkait
Imsak di Bandung Pukul 04.29 WIB, Azan Subuh 04.39 WIB
IKA Unhas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Barombong
IKA Unhas Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Barombong
Mantan Kekasih Diamankan Diduga Tewaskan Mahasiswi di Dumai