Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024. Penetapan ini tentu saja menyita perhatian publik.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Semua berawal dari tambahan kuota haji yang berhasil diperoleh pemerintah. Lewat diplomasi Presiden Joko Widodo, Indonesia mendapat jatah tambahan 20.000 kursi dari Arab Saudi. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Aturannya sebenarnya jelas. Kuota tambahan itu harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler. Tujuannya sederhana: memangkas antrean panjang yang sudah menunggu bertahun-tahun. Namun, keputusan yang diambil justru berbeda. Yaqut, kala itu masih menjabat, membagi kuota itu secara merata: 50 persen untuk reguler, 50 persen lagi untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Kevin Diks Cetak Gol Penalti Injury Time, Bawa Gladbach Kalahkan Union Berlin
Iran Lancarkan Serangan Rudal Balistik ke Aset Militer AS dan Israel di Timur Tengah
Indonesia Tawarkan Mediasi Langsung Presiden untuk Redakan Ketegangan AS-Iran
Indonesia Tawarkan Mediasi, Serukan Deeskalasi Usai Serangan AS-Israel ke Iran