Roy Suryo dan Ahmad Khozinudi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nama Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin kembali ramai. Kali ini, keduanya justru berstatus sebagai terlapor. Mereka dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.
Informasi ini sendiri sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa dua laporan tersebut masuk pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Menurutnya, inti dari laporan itu sederhana: para pelapor merasa nama baik mereka diinjak-injak oleh pernyataan yang disampaikan kedua terlapor di media.
Artikel Terkait
Prabowo di Dewan Perdamaian Trump: Diplomasi atau Pengkhianatan Prinsip?
Iran Siaga Perang Total, Balas Setiap Serangan AS
Sudan Terbelah, Darurat Kemanusiaan, dan Panggilan bagi Indonesia
Trump Bentuk Dewan Perdamaian, 10 Alasan Mengapa Langkah Ini Dianggap Bermasalah