Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu, terungkap sebuah praktik yang mengusik. Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kasubdit Akreditasi, mengakui sering menyetor uang "non-teknis" kepada atasannya, eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker Hery Sutanto. Uang itu, katanya, untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.
Pengakuan itu meluncur saat Agustin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pernyataannya dari berita acara pemeriksaan.
"Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp10 juta sampai Rp15 juta," tanya JPU, mengutip dokumen.
Agustin membenarkan. "Sering sih, tapi mungkin saya lupa," ucapnya ringan.
Namun begitu, JPU menyoroti kejanggalan yang mencolok. Soalnya, biaya dinas luar negeri seharusnya sudah ditanggung sepenuhnya oleh negara. Lantas, untuk apa tambahan dana segitu besar?
"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?" tanya JPU mencermati.
"Ya," timpal Agustin.
"Untuk oleh-oleh begitu?" desak JPU lagi.
"Sepertinya seperti itu," jawab Agustin, tetap samar.
Pertanyaan kemudian berbalik. Jika uang itu untuk oleh-oleh, apakah Hery kerap membagikan buah tangan sepulang dari tugas?
Agustin mengiyakan. "Pernah, Pak. Cokelat, Pak," katanya.
JPU pun penasaran. "Cokelat. Dari mana dia? Dia perjalanan ke mana?"
Saksi itu hanya menggeleng. "Pas kebetulan tugas… saya lupa, Pak."
Jawaban-jawaban yang tercecer itu meninggalkan banyak tanda tanya. Sidang sendiri masih akan berlanjut, mengurai benang merah dari aliran uang yang disebut "non-teknis" tersebut.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu