Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu, terungkap sebuah praktik yang mengusik. Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kasubdit Akreditasi, mengakui sering menyetor uang "non-teknis" kepada atasannya, eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker Hery Sutanto. Uang itu, katanya, untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.
Pengakuan itu meluncur saat Agustin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pernyataannya dari berita acara pemeriksaan.
"Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp10 juta sampai Rp15 juta," tanya JPU, mengutip dokumen.
Agustin membenarkan. "Sering sih, tapi mungkin saya lupa," ucapnya ringan.
Namun begitu, JPU menyoroti kejanggalan yang mencolok. Soalnya, biaya dinas luar negeri seharusnya sudah ditanggung sepenuhnya oleh negara. Lantas, untuk apa tambahan dana segitu besar?
"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?" tanya JPU mencermati.
"Ya," timpal Agustin.
Artikel Terkait
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag
Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Lubang Korupsi di Balik Gunungan Sampah