KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Pemerasan, Cak Imin: Kami Prihatin

- Senin, 16 Maret 2026 | 02:30 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Pemerasan, Cak Imin: Kami Prihatin

Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengaku kaget. Bagaimana tidak? Bupati Cilacap yang juga kader partainya, Syamsul Auliya Rachman, kini berstatus tersangka. Kasusnya dugaan pemerasan, ditangkap tangan oleh KPK.

Operasi tangkap tangan itu sendiri terjadi pada 13 Maret 2026. Ini jadi OTT kesembilan di tahun itu, dan yang ketiga kalinya digelar KPK di bulan Ramadhan. Dalam aksinya, KPK tak hanya menahan Syamsul, tapi juga 26 orang lain. Sejumlah uang tunai dalam rupiah turut disita.

Di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3), Cak Imin terlihat serius. "Kami prihatin. Tidak menyangka," ujarnya.

Namun begitu, dia menegaskan sikap partainya. "Tentu kami hormati proses hukum," kata Cak Imin lagi. Proses itu kini resmi berjalan. Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Maret, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan dan penerimaan tak wajar di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025-2026.

Modusnya? Menurut penjelasan KPK, Syamsul disebut menargetkan dana Rp 750 juta. Rinciannya, sekitar Rp 515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya dikabarkan untuk kepentingan pribadi. Tapi rencana itu tak kesampaian. Dia baru berhasil mengumpulkan Rp 610 juta sebelum akhirnya dibekuk.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar