Namun begitu, Ida mengaku tak tahu persis asal muasal uang itu. Ia hanya tahu pemohon sertifikat adalah para pekerja.
Mendengar pengakuan itu, jaksa pun tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. "Tenaga kerja, betul kan? Tenaga kerja yang merupakan rakyat Indonesia yang mereka bekerja membanting tulang memeras keringat yang uangnya harus ada kewajiban membayar kepada pihak Kemenaker?" ungkapnya dengan nada geram.
Skandal Besar dengan Nilai Fantastis
Kasus pemerasan ini menjerat sejumlah nama besar. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi tersangka utama, bersama sepuluh pegawai Kemnaker dan pihak lain. Mereka didakwa telah bersekongkol memeras dengan cara membebankan biaya tambahan pada penerbitan sertifikat K3.
Dampaknya luar biasa. Nilai uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar. Aliran dana itu menyebar ke berbagai kantong.
Noel sendiri, misalnya, diduga menerima bagian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, ditambah satu unit motor Ducati Scrambler. Nama-nama lain yang terlibat mencakup berbagai jabatan, mulai dari koordinator, subkoordinator, hingga direktur seperti Hery Sutanto dan Fahrurozi yang kini menjabat Dirjen.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang masih berlanjut, dan publik menunggu keadilan ditegakkan untuk para pekerja yang menjadi korban.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional