Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1) lalu, terkuaklah sebuah praktik yang memilukan. Uang hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker, rupanya dibagi-bagi begitu saja di antara para pegawai. Bahkan lebih parah lagi, uang haram itu disebut-sebut sebagai "rezeki".
Kesaksian itu datang dari Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan. Di hadapan jaksa penuntut umum KPK, ia membeberkan mekanisme pembagian uang yang terstruktur.
Jaksa awalnya mengonfirmasi soal persentase. Ternyata, dari total uang pemerasan, 10% dialokasikan untuk biaya operasional. Sisa 90%-nya dibagi dua: 45% untuk pimpinan dan 45% lagi untuk para pegawai.
Lalu, dari mana pedoman bagi-bagi uang itu muncul?
Ida mengaku perannya adalah menyetorkan bagian pimpinan tersebut langsung ke Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker. Saat jaksa mendesak, ia pun menirukan perkataan Hery.
Kata "rezeki" itu kemudian jadi perhatian khusus. Jaksa menggali lebih dalam, apakah Ida dan kawan-kawannya juga mengamini penyebutan uang haram itu sebagai rezeki.
Pertanyaan itu hanya dijawab dengan keheningan. Ida terdiam.
Di sisi lain, besaran uang yang diminta pun terungkap. Untuk setiap sertifikat K3 yang diterbitkan, perusahaan-perusahaan melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dipaksa membayar antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang ini disebut sebagai biaya "nonteknis".
Artikel Terkait
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag
Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Lubang Korupsi di Balik Gunungan Sampah
Darurat Sampah Merata, Menteri KLHK Soroti Denpasar dan Tangsel