Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, pada Senin (26/1) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyuarakan komitmen tegas institusinya. Polri, kata dia, mendukung penuh prinsip Anti-SLAPP. Itu singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.
“Berikutnya terkait dengan Anti-SLAPP, Polri tentunya mendukung Anti-SLAPP,” tegas Sigit dalam rapat kerja itu.
Dia menjelaskan, dukungan ini bukan sekadar wacana. Dalam menangani perkara yang melibatkan aktivis lingkungan, Polri akan bersikap lebih hati-hati. Pendekatan mediasi akan diutamakan. Tujuannya jelas: proses hukum jangan sampai justru mematikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan yang sehat.
“Polri menangani perkara terkait aktivis lingkungan secara hati-hati dan objektif, serta mengedepankan mediasi dan pendalaman dengan tetap menjunjung tinggi prosedur,” ujarnya lagi.
Menurut Sigit, langkah ini penting agar partisipasi publik yang sah tidak terhambat.
Namun begitu, komitmen ini perlu diikuti dengan pemahaman yang merata di lapangan. Sigit mengakui, sosialisasi internal menjadi kunci. Polri berencana menggencarkan sosialisasi tentang 11 kriteria penilaian terhadap kelompok Anti-SLAPP, yang bersumber dari Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009.
“Oleh karena itu, saat ini berdasarkan pasal tersebut, tentunya kami juga melakukan rencana untuk terus melakukan sosialisasi,” paparnya.
Harapannya sederhana: setiap anggota di lapangan punya pedoman yang sama saat berhadapan dengan aksi-aksi aktivis lingkungan. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan atau penanganan yang berbeda-beda di setiap daerah.
“Sehingga hal ini kemudian dipahami oleh seluruh anggota di lapangan pada saat menghadapi peristiwa-peristiwa di lapangan,” kata Sigit menegaskan.
Pada intinya, selama aktivitas berjalan sesuai koridor hukum, Polri akan hadir sebagai pelindung. “Selama mereka melaksanakan kegiatannya, Polri tentunya akan menjaga,” janjinya.
Tapi tentu ada catatan. Sigit menyisipkan peringatan. Jika dalam aksi tersebut ternyata ditemukan indikasi tindak pidana lain bukan sekadar aktivisme lingkungan maka penegakan hukum tetap akan dijalankan. Secara terukur, tentu saja.
“Namun, apabila ditemukan tindak pidana lain, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum secara terukur,” pungkas Kapolri menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Pemancing Tewas Terseret Arus Pasang di Bawah Jembatan Suramadu, Rekannya Selamat Babak Belur
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini: Berawan Sejak Pagi, Hujan Ringan Disertai Petir Mengintai Siang hingga Malam
Stok Beras Nasional Melimpah hingga 5 Juta Ton, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke 33 Juta Penerima
Rizky Eka Pratama Resmi Dipanggil ke TC Timnas Indonesia Jelang ASEAN Championship 2026