Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, pada Senin (26/1) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyuarakan komitmen tegas institusinya. Polri, kata dia, mendukung penuh prinsip Anti-SLAPP. Itu singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.
“Berikutnya terkait dengan Anti-SLAPP, Polri tentunya mendukung Anti-SLAPP,” tegas Sigit dalam rapat kerja itu.
Dia menjelaskan, dukungan ini bukan sekadar wacana. Dalam menangani perkara yang melibatkan aktivis lingkungan, Polri akan bersikap lebih hati-hati. Pendekatan mediasi akan diutamakan. Tujuannya jelas: proses hukum jangan sampai justru mematikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan yang sehat.
“Polri menangani perkara terkait aktivis lingkungan secara hati-hati dan objektif, serta mengedepankan mediasi dan pendalaman dengan tetap menjunjung tinggi prosedur,” ujarnya lagi.
Menurut Sigit, langkah ini penting agar partisipasi publik yang sah tidak terhambat.
Namun begitu, komitmen ini perlu diikuti dengan pemahaman yang merata di lapangan. Sigit mengakui, sosialisasi internal menjadi kunci. Polri berencana menggencarkan sosialisasi tentang 11 kriteria penilaian terhadap kelompok Anti-SLAPP, yang bersumber dari Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Artikel Terkait
Sengketa Tanah Berujung Maut, Saudara Tewas Dibacok di Jember
Hampir 170 Ribu Jemaah Haji 2026 Masuk Kategori Risti, Petugas Diminta Siap Ekstra
DPR Sahkan Sembilan Nama Calon Ombudsman, Siap Dilantik Presiden
Ribuan Tahun Siksa Barzakh, Firaun Masih Antre 50.000 Tahun di Padang Mahsyar