Menanggapi serangkaian pernyataan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo angkat bicara. Ia meminta agar fokus tidak dialihkan dari substensi persidangan.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif, atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” jelas Budi.
“Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka.”
“Kami minta terdakwa lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil,” sambungnya.
Soal proses hukum yang dijalankan terhadap Noel, Budi menegaskan semua sudah sesuai prosedur. “KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum,” paparnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel melakukan pemerasan bersama sepuluh pegawai Kemenaker lain. Mereka diduga memeras dengan cara membebankan biaya tambahan yang tak wajar untuk penerbitan sertifikat K3. Uang hasil pemerasan itu konon mencapai Rp 81 miliar, mengalir ke sejumlah pejabat.
Noel sendiri didakwa menerima bagian sekitar Rp 3,365 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, tersangkanya antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, dan Fahrurozi. Lalu ada juga Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Mereka dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Perkara ini masih akan berlanjut, dan sidang terbuka untuk siapa saja yang ingin menyimak.
Artikel Terkait
Kapolri Sigit Lebih Pilih Dicopot Ketimbang Polri Dibawah Kemendagri
Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online
Wamen Haji Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Haji dengan Uang Haram dan Jalur Ilegal
Sengketa Tanah Berujung Maut, Saudara Tewas Dibacok di Jember