Uang Nonteknis dan Administrasi: Kode Rahasia Suap di Balik Sertifikasi K3

- Senin, 26 Januari 2026 | 15:12 WIB
Uang Nonteknis dan Administrasi: Kode Rahasia Suap di Balik Sertifikasi K3

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, sebuah istilah sederhana mengungkap praktik tak sedap di balik proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kodenya? "Uang nonteknis" dan "uang administrasi". Dua frasa itu, menurut keterangan seorang staf Kemnaker, menjadi bahasa halus untuk pemerasan.

Nila Pratiwi Ichsan, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, jawabannya berbelit ketika ditanya soal ada tidaknya uang tak resmi yang diminta dari para pengurus sertifikasi.

"Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja: ada apa tidak?" tanya jaksa, menekan.

Nila mencoba menjelaskan tentang pembiayaan di PNBP, namun langsung dipotong.

"Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?"

"Ada, Pak," akhirnya Nila mengakui.

Jaksa tak berhenti di situ. Mereka menggali lebih dalam, menanyakan istilah yang dipakai untuk uang tersebut.

"Apa istilah uang itu?"

Nila mulai menjawab dengan "Baik Pak, jadi yang pertama...", namun kembali dipotong pertanyaan yang sama. Akhirnya, keluar pengakuannya.

"Nonteknis," ucap Nila.

"Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?" tanya jaksa memperdalam.

"Administrasi," ungkapnya.

Nila mengaku, sejak bergabung dengan direktoratnya di tahun 2021, dia sudah mendapat "arahan" untuk menerima uang jika ada yang memberi. "Tapi kalau tidak ada, tidak usah dipaksa," katanya menirukan pesan yang diterimanya.

Skala Besar dan Deretan Nama

Kasus ini melibatkan nama-nama besar. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, didakwa sebagai otak bersama sepuluh pegawai Kemenaker lainnya. Mereka dituduh bersekongkol memeras dengan cara membengkakkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Dugaan uang yang berhasil dikumpulkan fantastis: mencapai Rp 81 miliar. Alirannya disebut mengarah ke sejumlah pejabat. Noel sendiri diduga menerima bagian sekitar Rp 3,3 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain Noel, daftar tersangka yang disebut jaksa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan Anitasari Kusumawati. Lalu ada Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, serta Supriadi. Dua nama dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, juga turut disebut dalam dakwaan.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang terus berlanjut, mengungkap lapis demi lapis praktik yang ternyata sudah berjalan dengan kode rahasianya sendiri.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar