Di sisi lain, pencabutan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyebut ada persoalan administratif dan hukum yang melatarbelakanginya. Sebagian lahan yang dikelola SGC ternyata berada di atas tanah negara, sehingga tidak semestinya dikuasai pihak swasta melalui HGU. Bagi Farid, ketegasan ini menunjukkan arah baru. Hukum harus jadi panglima dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuatu yang kerap tumpul ketika berhadapan dengan pengaruh modal dan kepentingan elite.
“Kalau konsisten, ini bisa menjadi preseden. Negara tidak boleh ragu mencabut izin yang melanggar hukum, siapa pun pemiliknya,”
tegasnya.
Namun begitu, Farid juga mengingatkan agar pemerintah tidak lengah. Dampak sosial kebijakan ini harus diperhatikan, terutama nasib tenaga kerja yang selama ini bergantung pada operasional perusahaan. Ia mendorong skema transisi yang adil. Lebih dari itu, ia punya harapan besar.
Lahan yang dikembalikan ke negara itu jangan sampai malah berpindah ke oligarki baru. Harusnya dimanfaatkan untuk kepentingan strategis negara, reforma agraria, dan tentu saja, kesejahteraan masyarakat lokal.
“Ini bukan soal ganti pemain. Ini soal mengubah sistem. Presiden Prabowo harus memastikan tanah negara benar-benar kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”
pungkas Farid menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Pimpinan TNI dan Menhan Bahas Kekuatan Militer hingga Langkah Diplomasi Global di Balik Pintu Tertutup DPR
Taiwan Waspadai Gejolak Internal Militer China, Ancaman Tetap Membayang
Serat: Penyelamat Tubuh Saat Perjalanan Panjang dan Makan di Luar
MBG Bukan Segalanya: Kesehatan Anak Dibangun di Dapur, Bukan di Podium