Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Hogi Minaya (44) akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Sleman berhasil memfasilitasi jalan perdamaian antara Hogi dan keluarga korban, dua penjambret yang tewas dalam insiden itu. Penyelesaiannya lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Semua berawal dari niat Hogi membela istrinya, Arsita Minaya (39), yang jadi korban jambret di jalan raya. Emosi memuncak, ia berusaha menghentikan dua pelaku yang masih menggunakan motornya dengan mobil yang ia kendarai. Situasi di jalan pun memanas, terjadi saling pepet. Nahas, dalam kejadian itu, motor penjambret menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di tempat.
Karena peristiwa itu, Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ceritanya tak berakhir di ruang sidang.
Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai fasilitator untuk mempertemukan Hogi dengan keluarga korban.
“Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Bambang di kantornya, Senin (26/1).
Pertemuan dilakukan secara daring via Zoom. Hogi dan istrinya hadir langsung di Kejari Sleman, sementara keluarga dari dua penjambret itu berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan.
Hasilnya? Menurut Bambang, kedua belah pihak sepakat dan saling memaafkan.
“Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Kini, prosesnya tinggal menunggu bentuk perdamaiannya saja. Rinciannya masih dibicarakan lebih lanjut oleh para penasihat hukum dari kedua sisi. Bambang berharap dalam dua tiga hari ke depan sudah ada keputusan final.
Dengan kesepakatan ini, alat pengawas elektronik atau GPS yang selama ini menempel di kaki Hogi akan segera dilepas. Alat itu dipasang karena sebelumnya Hogi berstatus tahanan kota, terancam Pasal 310 UU LLAJ dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Lantas, kenapa kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ? Bambang membeberkan beberapa syaratnya. Ancaman pidananya harus di bawah lima tahun, perbuatan pertama kali dilakukan, dan merupakan bentuk kelalaian. Kasus Hogi dinilai memenuhi semua syarat itu.
“Karena ini merupakan bentuk kelalaian, maka termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan restorative justice,” jelasnya.
Di sisi lain, ada pertanyaan menarik. Apa yang membuat keluarga korban, dalam duka kehilangan, bersedia duduk berdamai?
Bambang punya jawabannya. Katanya, semua pihak akhirnya menyadari bahwa ini jalan terbaik. Mereka saling memahami keadaan, mengakui bahwa kejadiannya sudah berlalu, dan memilih menyudahinya dengan cara yang lebih manusiawi.
“Semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui upaya RJ. Saling memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi,” pungkas Bambang.
Sebuah akhir yang mungkin tak sepenuhnya menghapus luka, tapi setidaknya memberi ruang untuk memulai lagi.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,814 Juta per Gram, Buyback Ikut Terangkat
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-Luka
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Pastikan Kompensasi dan Investigasi Tuntas
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 7 Tewas dan Puluhan Luka-Luka