Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Hogi Minaya (44) akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Sleman berhasil memfasilitasi jalan perdamaian antara Hogi dan keluarga korban, dua penjambret yang tewas dalam insiden itu. Penyelesaiannya lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Semua berawal dari niat Hogi membela istrinya, Arsita Minaya (39), yang jadi korban jambret di jalan raya. Emosi memuncak, ia berusaha menghentikan dua pelaku yang masih menggunakan motornya dengan mobil yang ia kendarai. Situasi di jalan pun memanas, terjadi saling pepet. Nahas, dalam kejadian itu, motor penjambret menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di tempat.
Karena peristiwa itu, Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ceritanya tak berakhir di ruang sidang.
Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai fasilitator untuk mempertemukan Hogi dengan keluarga korban.
Pertemuan dilakukan secara daring via Zoom. Hogi dan istrinya hadir langsung di Kejari Sleman, sementara keluarga dari dua penjambret itu berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan.
Hasilnya? Menurut Bambang, kedua belah pihak sepakat dan saling memaafkan.
Artikel Terkait
Novel Bamukmin Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono
Kodam III/Siliwangi Telusuri Kabar 23 Prajurit Terdampak Longsor Cisarua
Kisah Hogi: Mengejar Penjambret, Berujung Restorative Justice
Aktivis Muhammadiyah Soroti Pencabutan HGU: Prabowo Tunjukkan Ketegasan Lawan Oligarki