Polisi akhirnya menangkap Suparman (43), pelaku pembunuhan keji terhadap rekannya sendiri. Korban, DS (40), tewas setelah ditusuk dengan pisau. Saat ini, Suparman telah disangkakan dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat lalu.
"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP," ujar Made.
Dia melanjutkan, "Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara."
Artikel Terkait
Sopir Truk Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan WN Jepang di Tol Karawang
Luhut: Pemerintah Digital Berbasis AI Kunci Hindari Jebakan Pendapatan Menengah
Dua Menteri Sosialisasikan Data Tunggal untuk Akurasi Bansos di Karawang
Ketua Komisi XI DPR Soroti Kondisi Pengungsi Bencana di Ramadan dan Jelang Lebaran