Polisi akhirnya menangkap Suparman (43), pelaku pembunuhan keji terhadap rekannya sendiri. Korban, DS (40), tewas setelah ditusuk dengan pisau. Saat ini, Suparman telah disangkakan dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat lalu.
"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP," ujar Made.
Dia melanjutkan, "Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara."
Artikel Terkait
JPO Sarinah Bakal Dibangun Kembali, Gubernur Pastikan Penyeberangan Bawah Tetap Dibuka
Makanan Balita di Pandeglang Disajikan Pakai Kantong Kresek, Kader Posyandu Buka Suara
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah