Polisi akhirnya menangkap Suparman (43), pelaku pembunuhan keji terhadap rekannya sendiri. Korban, DS (40), tewas setelah ditusuk dengan pisau. Saat ini, Suparman telah disangkakan dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat lalu.
"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP," ujar Made.
Dia melanjutkan, "Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara."
Menurut penjelasan polisi, kronologinya sungguh mengerikan. Peristiwa itu terjadi saat korban, DS, sedang tertidur. Dengan dingin, Suparman mendekat dan menusukkan pisaunya ke punggung DS.
Tusukan itu begitu dalam dan mematikan.
"(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung," jelas Made dengan gamblang. "Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia."
Nyawa DS tak tertolong. Sementara Suparman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang brutal itu di depan hukum.
Artikel Terkait
Korban Kekerasan Pesantren di Bangka Alami Cedera Limpa, Kondisi Mulai Membaik
Satu Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Hanyut di Sungai Banjaran
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran