Kini, prosesnya tinggal menunggu bentuk perdamaiannya saja. Rinciannya masih dibicarakan lebih lanjut oleh para penasihat hukum dari kedua sisi. Bambang berharap dalam dua tiga hari ke depan sudah ada keputusan final.
Dengan kesepakatan ini, alat pengawas elektronik atau GPS yang selama ini menempel di kaki Hogi akan segera dilepas. Alat itu dipasang karena sebelumnya Hogi berstatus tahanan kota, terancam Pasal 310 UU LLAJ dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Lantas, kenapa kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ? Bambang membeberkan beberapa syaratnya. Ancaman pidananya harus di bawah lima tahun, perbuatan pertama kali dilakukan, dan merupakan bentuk kelalaian. Kasus Hogi dinilai memenuhi semua syarat itu.
Di sisi lain, ada pertanyaan menarik. Apa yang membuat keluarga korban, dalam duka kehilangan, bersedia duduk berdamai?
Bambang punya jawabannya. Katanya, semua pihak akhirnya menyadari bahwa ini jalan terbaik. Mereka saling memahami keadaan, mengakui bahwa kejadiannya sudah berlalu, dan memilih menyudahinya dengan cara yang lebih manusiawi.
Sebuah akhir yang mungkin tak sepenuhnya menghapus luka, tapi setidaknya memberi ruang untuk memulai lagi.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional