Isak tangis masih terdengar jelas di antara nisan-nisan di TPU Malaka, Duren Sawit, Minggu siang itu. Suasana duka begitu pekat menyelimuti pemakaman Yoga Naufal, pegawai KKP yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Jenazahnya, yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang, akhirnya bisa pulang dan dimakamkan dengan penuh kehormatan.
Prosesinya berlangsung khidmat. Begitu peti jenazah tiba, langsung disemayamkan sejenak sebelum menuju liang lahat. Banyak yang datang. Keluarga, tentu saja. Juga kerabat dekat dan rekan-rekan kerjanya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka semua berkumpul, berusaha kuat, untuk melepas kepergiannya.
Namun begitu, saat peti mulai diturunkan, haru tak bisa lagi dibendung. Tangis pecah. Pelukan dan genggaman tangan menjadi penguat di antara mereka yang hadir. Duka itu nyata, terpancar dari setiap sorot mata keluarga yang ditinggalkan.
Menurut informasi, identitas Yoga akhirnya bisa dipastikan berkat kerja keras tim DVI Polri. Proses identifikasi yang panjang itu akhirnya tuntas. Setelah itu, barulah jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk diantarkan ke peristirahatan terakhirnya.
Kepergiannya jelas meninggalkan luka. Bukan cuma bagi keluarga di rumah, tapi juga bagi lingkungan kerjanya. Di kantor, Yoga dikenal sebagai pribadi yang dedikasi. Orangnya baik, hubungannya dengan rekan-rekan terjalin dengan hangat. Kabar duka ini tentu jadi pukulan berat bagi mereka semua.
Doa bersama mengalun pelan, menutup prosesi pemakaman. Udara siang itu terasa berat. Suasana haru masih menggantung, mengiringi langkah para pelayat yang beranjak pergi. Yoga Naufal kini telah tenang, sementara mereka yang mencintainya harus belajar menerima kehilangan yang terasa begitu dalam.
Artikel Terkait
Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah Sulsel Sepanjang Hari
Tiga Petugas Lapas Blitar Diperiksa Usai Jual Beli Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
DPR Desak Evaluasi Total Izin Taksi Green SM Usai Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur
Kejari Gowa Banding Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar