Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Fintech DSI, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:00 WIB
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Fintech DSI, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Modus Proyek Fiktif, Bareskrim Ungkap Dugaan Penipuan Fintech DSI

Bareskrim Polri sedang menyelidiki PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas dugaan tindak pidana. Inti masalahnya, perusahaan fintech syariah ini diduga gagal memenuhi kewajibannya membayar kembali dana kepada para lender atau investor. Kerugiannya? Bisa mencapai triliunan rupiah.

Menurut penjelasan Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, uang dari para lender itu diduga disalurkan ke proyek-proyek yang tak jelas keberadaannya. Caranya, dengan memanfaatkan data peminjam lama.

“Salah satunya dengan modus proyek fiktif. Mereka pakai data atau informasi dari borrower yang sudah ada,” kata Ade Safri saat berbicara di kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

“Pendanaan dari para borrower atau korbannya ini diduga tidak dipakai sesuai peruntukan. Proyek fiktifnya dibikin dengan memakai data borrower existing,” lanjutnya menerangkan.

Nah, borrower existing yang dimaksud adalah nasabah peminjam lama. Mereka ini masih punya perjanjian aktif dan rutin membayar cicilan. Namanya kemudian dipakai lagi oleh pihak DSI dan ditempelkan pada proyek yang dianggap fiktif.

“Mereka ambil lagi namanya, entitasnya, lalu dilekatkan ke proyek yang diduga fiktif,” ujarnya.

Proyek-proyek inilah yang kemudian dipajang di platform digital DSI. Tampak menarik dan akhirnya membuat banyak lender tertarik untuk menanamkan uangnya.

“Ya, itu yang bikin lender tertarik. Mereka lihat ada proyek butuh pembiayaan, lalu mereka masuk untuk investasi,” ucap Ade Safri.

Praktik semacam ini diduga berjalan cukup lama, dari tahun 2018 hingga 2025. Tapi ini bukan cuma soal penipuan biasa. Ade Safri menyebut ada juga indikasi penggelapan. Belum lagi pencatatan laporan keuangan palsu dan yang cukup serius, dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Korbannya pun tidak sedikit. Sementara ini, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim memperkirakan ada sekitar 15 ribu lender yang terdampak.

Kerugian Fantastis, Hampir Rp 2,4 Triliun

Angka kerugiannya sungguh besar. Berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, nilai yang belum dibayarkan DSI mencapai Rp 2,4 triliun. “Dari OJK sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lagi seiring penyidikan,” pungkas Ade Safri.

Untuk mengejar aliran dana ini, penyidik sudah bergerak cepat. Sejumlah rekening yang terkait dengan DSI telah diblokir. “Rekening escrow, vehicle, sampai rekening perusahaan afiliasinya, sudah kami blokir,” jelasnya.

Mereka juga tak bekerja sendirian. Bareskrim telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kita sudah dapat HA-nya dari PPATK dan sedang dianalisa,” kata Ade Safri. Langkah penelusuran aset atau asset tracing juga akan dilakukan, baik untuk keperluan TPPU maupun upaya pemulihan kerugian korban.

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berjalan. Ade Safri menyebut sudah 28 saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai klaster, mulai dari pihak borrower, lender, hingga manajemen DSI sendiri.

“Dari pihak DSI saja sudah 18 orang kita periksa. Statusnya masih saksi, mencakup pejabat dan manajemen yang mengelola perusahaan,” paparnya.

Penyidikan resmi dimulai sejak pertengahan Januari lalu. Selain memeriksa saksi, tim juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Baik elektronik, dokumen, maupun surat terkait laporan keuangan palsu yang dibuat DSI,” jelas Ade Safri.

Kasus ini masih terus digali. Untuk ribuan lender yang merasa dirugikan, jalan masih panjang menunggu proses hukum dan upaya pemulihan aset berjalan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar