Petani Madiun Divonis Percobaan Usai Memelihara Landak Jawa

- Jumat, 23 Januari 2026 | 16:30 WIB
Petani Madiun Divonis Percobaan Usai Memelihara Landak Jawa

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun akhirnya memutuskan perkara Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh itu. Vonisnya? Lima bulan penjara. Tapi, ada catatan penting: vonis itu disertai masa percobaan selama satu tahun. Artinya, Darwanto tak perlu mendekam di penjara asal dalam setahun ke depan ia tak berbuat kriminal lagi. Putusan ini dibacakan Kamis lalu, dan ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara 5 bulan plus denda satu juta rupiah.

Agung Nugroho, juru bicara pengadilan setempat, menjelaskan alasan di balik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sudah yakin Darwanto bersalah. Namun, ada beberapa hal yang dipertimbangkan.

Tak cuma itu. Status enam ekor landak jawa yang dipelihara Darwanto pun diputuskan untuk dikembalikan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Soal jaring yang dipasang di kebun, pengadilan melihat itu bukan untuk menangkap satwa secara sengaja. Jaring itu cuma dipasang si petani untuk mengusir hama yang mengganggu tanamannya.

Di sisi lain, kata Agung, hakim juga melihat penyesalan Darwanto di persidangan. Paradigma hukum pidana sekarang, terangnya, sudah bergeser. Bukan sekadar menghukum, tapi juga harus punya fungsi korektif dan edukasi.

Namun begitu, jaksa tak terima. Mereka langsung menyatakan akan banding. Karena itu, Darwanto untuk sementara tetap harus menjalani masa penahanan sampai ada keputusan hukum yang tetap.

Lain cerita dari kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi. Pihaknya justru menerima baik putusan itu.


Halaman:

Komentar