Petani Madiun Divonis Percobaan Usai Memelihara Landak Jawa

- Jumat, 23 Januari 2026 | 16:30 WIB
Petani Madiun Divonis Percobaan Usai Memelihara Landak Jawa

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun akhirnya memutuskan perkara Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh itu. Vonisnya? Lima bulan penjara. Tapi, ada catatan penting: vonis itu disertai masa percobaan selama satu tahun. Artinya, Darwanto tak perlu mendekam di penjara asal dalam setahun ke depan ia tak berbuat kriminal lagi. Putusan ini dibacakan Kamis lalu, dan ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara 5 bulan plus denda satu juta rupiah.

Agung Nugroho, juru bicara pengadilan setempat, menjelaskan alasan di balik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sudah yakin Darwanto bersalah. Namun, ada beberapa hal yang dipertimbangkan.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa 1 tahun," kata Agung, Jumat (23/1).

Tak cuma itu. Status enam ekor landak jawa yang dipelihara Darwanto pun diputuskan untuk dikembalikan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Soal jaring yang dipasang di kebun, pengadilan melihat itu bukan untuk menangkap satwa secara sengaja. Jaring itu cuma dipasang si petani untuk mengusir hama yang mengganggu tanamannya.

Di sisi lain, kata Agung, hakim juga melihat penyesalan Darwanto di persidangan. Paradigma hukum pidana sekarang, terangnya, sudah bergeser. Bukan sekadar menghukum, tapi juga harus punya fungsi korektif dan edukasi.

"Pada intinya paradigma penegakan hukum pidana tidak lagi semata-mata sarana penghukuman, namun harus mampu mewujudkan fungsi korektif, dan edukatif khususnya bagi terdakwa serta umumnya kepada masyarakat luas," lanjutnya.

Namun begitu, jaksa tak terima. Mereka langsung menyatakan akan banding. Karena itu, Darwanto untuk sementara tetap harus menjalani masa penahanan sampai ada keputusan hukum yang tetap.

Lain cerita dari kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi. Pihaknya justru menerima baik putusan itu.

"Pada prinsipnya kuasa hukum menerima dengan baik apa yang menjadi keputusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim sesuai dengan KUHP Baru," kata Pambudi.

Ia menilai hakim sudah tepat menimbang bahwa kliennya tak punya niat jahat. Darwanto, kata Pambudi, bahkan tak sadar perbuatannya menimbulkan kerugian besar. Soal banding dari jaksa, ia berharap penegak hukum bisa lebih progresif dan tidak kaku.

Kisahnya berawal jauh sebelumnya, di tahun 2021. Darwanto memasang jaring hitam mengelilingi kebun belakang rumahnya. Tujuannya sederhana: mengamankan tanaman dari serangan tupai dan landak. Beberapa hari kemudian, ia kaget menemukan dua ekor landak hidup terjebak di jaringnya. Alih-alih melepasnya, ia justru memindahkan mereka ke sebuah kandang besi.

Dua landak itu akhirnya dipelihara. Dikasih makan dedak dan sisa sayuran. Mereka tak pernah dilepaskan. Waktu berjalan, landak-landak itu beranak pinak. Dari dua ekor, jadi enam. Keberadaan mereka akhirnya terbongkar setelah ada laporan masyarakat ke polisi dan BKSDA akhir Desember 2024.

Saat diperiksa, Darwanto mengakuinya. Ia juga mengakui tak punya izin penangkaran sama sekali. Ahli dari BKSDA menegaskan, hewan-hewan itu adalah landak jawa (Hystrix javanica), satwa dilindungi yang habitat aslinya di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan keterangan itu, jaksa pun mendakwanya dengan pasal pelanggaran konservasi. Tuntutannya: enam bulan penjara, denda satu juta, plus enam ekor landak harus dikembalikan ke negara. Kandang besinya pun mesti dirampas untuk dimusnahkan.

Kini, nasib Darwanto sepenuhnya bergantung pada proses banding yang akan digulirkan kejaksaan. Sementara itu, enam ekor landak jawa itu menunggu untuk dikembalikan ke habitatnya yang seharusnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar