Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji asal Indonesia untuk musim 2024. Masalahnya, pembagiannya diduga ngawur. Alih-alih mengikuti aturan yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, kuota itu malah dibagi rata 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.
Akibatnya, muncul ruang untuk permainan. Sejumlah biro travel haji diduga memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama untuk mengamankan kuota khusus itu. Skemanya rumit, nilai transaksinya fantastis.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berapa kerugiannya? Angkanya masih dihitung, tapi KPK pernah menyebut potensinya mencapai Rp 1 triliun. Bukan jumlah main-main.
Melalui pengacaranya, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Ia berjanji akan bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengurai kasus ini.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional