KPK Siapkan Dakwaan untuk Bupati Nonaktif Ponorogo dan Tiga Tersangka Lain

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 02:35 WIB
KPK Siapkan Dakwaan untuk Bupati Nonaktif Ponorogo dan Tiga Tersangka Lain

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan penyidikan. Artinya, Sugiri dan beberapa tersangka lainnya bakal segera menghadapi sidang pengadilan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Jumat lalu. Menurutnya, berkas penyidikan untuk kasus suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo sudah dinyatakan lengkap.

"JPU selanjutnya punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan," jelas Budi. Setelah itu, berkas akan didaftarkan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Selain Sugiri, dua pejabat lain juga ikut dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka adalah Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Jadi, ketiganya kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Kasus ini sendiri ternyata cukup rumit. KPK membedahnya dalam tiga klaster terpisah. Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan. Disebutkan, Sugiri diduga menerima sekitar Rp 900 juta terkait pengangkatan direktur rumah sakit daerah itu.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar