Lalu, sampai kapan kebijakan ini berlaku? Pramono menjelaskan, setidaknya hingga tanggal 27 Januari 2026. Periode ini ditetapkan untuk mengantisipasi kemungkinan hujan lebat yang masih mengintai. Namun begitu, masa berlakunya bisa saja diperpanjang. Syaratnya satu: jika cuaca belum menunjukkan perbaikan, maka surat edaran baru akan segera diterbitkan.
“Yang untuk school from home maupun work from home, ya melihat perkembangan cuaca yang ada. Kalau memang masih curah hujan tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar SE baru,”
tegas Gubernur.
Satu poin penting: imbauan WFH ini tidak eksklusif untuk instansi pemerintah saja. Pramono menegaskan, sektor swasta pun diperkenankan bahkan didorong untuk menerapkan kebijakan serupa.
“Boleh, swasta juga boleh,”
katanya singkat.
Soal teknis pelaksanaan SFH nanti, Pramono memilih memberikan keleluasaan. Detailnya, seperti pengaturan jadwal guru dan metode mengajar, akan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing sekolah.
“Ya nanti sekolah yang akan mengatur,”
tandasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Gus Ipul Dorong Penerima Bansos Jadi Pemilik Koperasi
Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di SCBD
Banjir Setinggi Lutut Lumpuhkan Arus Daan Mogot, Kendaraan Terpaksa Putar Balik
Pasca Banjir, Inisiatif Sedekah 1 Juta Al-Quran Pulihkan Suara Mengaji di Sumatera