Namun begitu, imbauan ini bukan berarti libur semata. Saripudin menegaskan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan. Produktivitas dan kelancaran operasi juga harus dijaga. Yang tak kalah penting, aspek keselamatan bagi pekerja yang terpaksa harus tetap keluar rumah atau bermobilitas, harus jadi perhatian serius.
Lalu, bagaimana dengan sektor-sektor vital? Tentu ada pengecualian. Tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, transportasi umum, logistik penting, dan penyedia energi, tak serta merta bisa menerapkan WFH penuh.
Untuk mereka, kombinasi antara kerja dari rumah dan kehadiran fisik di lapangan bisa jadi solusi. Proporsinya disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko yang ada di lapangan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,”
tambah Saripudin menutup penjelasannya. Jadi, ada laporan yang harus disiapkan. Semua demi memastikan imbauan ini berjalan efektif, tanpa mengorbankan keselamatan maupun pelayanan publik.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Terekoreksi
Bandara Arung Palakka Buka Posko Mudik, Pantau Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran
SulawesiPos.com Gelar Buka Puasa Bersama Pembaca, Fatayat NU Apresiasi Ruang bagi Perempuan
Gunung Semeru Erupsi, Abu Membubung 1.000 Meter, Status Siaga Dipertahankan