Masalahnya tak berhenti di situ. Proses rekrutmen PPPK sendiri masih carut-marut. Laporan Ombudsman RI mengindikasikan banyak masalah keadilan prosedural. Ada dugaan "pengajuan siluman", nama titipan, hingga intervensi pihak tertentu.
Akibatnya, guru dengan rekam jejak pengabdian panjang sering kalah. Mereka tersisih oleh yang punya akses atau kedekatan. Ketika merit dan pengabdian dikalahkan oleh koneksi, yang runtuh bukan cuma rasa keadilan. Kepercayaan publik pada sistem pun ikut anjlok.
Pesan yang sampai ke masyarakat jadi pahit: mengabdi lama tak jaminan dihargai.
Ketimpangan ini membuka soal prioritas. Kalau negara mampu menggelontorkan anggaran besar untuk puluhan ribu pegawai baru dalam satu program, mengapa alasan anggaran selalu dipakai untuk menunda nasib guru honorer? Persoalannya mungkin bukan cuma di anggaran, tapi di keberanian menentukan mana yang lebih utama.
Dalam kontrak sosial, guru honorer sudah lama memenuhi kewajibannya. Mereka hadir di kelas, dengan segala keterbatasan, berharap suatu hari negara membalas pengabdian itu. Tapi harapan itu makin lama makin pudar.
Pemerintah harus bertindak. Audit data di Dapodik dan EMIS-Simpatika bisa jadi langkah awal. Transparansi dan meritokrasi harus jadi kenyataan, bukan sekadar slogan.
Memastikan gizi anak sekolah itu penting. Tapi menegakkan keadilan bagi guru jauh lebih mendasar. Jangan sampai kita sibuk memenuhi piring di sekolah, sementara guru-guru yang menyuapi ilmu justru hidup dalam kekosongan. Di balik setiap piring bergizi, ada pengabdian yang tak boleh terus-terusan diabaikan.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional