PT MG
Berasal dari kawasan JIEP Cakung, Jakarta Timur. Lagi-lagi, boiler yang bermasalah.
PT KP
Berkantor di Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat. Sumber emisi yang dihentikan juga dari boiler.
PT RJ
Berada di kawasan Jatake, Cikupa, Tangerang. Masalahnya serupa: boiler.
PT PM
Perusahaan di kawasan Jababeka II, Bekasi ini punya masalah pada spray dryer-nya.
PT DK
Lagi dari Cikarang Barat, Bekasi. Boiler perusahaan ini yang disegel.
PT TK
Berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang. Sumber emisi yang dihentikan adalah boiler.
Rasio menegaskan, sanksi ini spesifik hanya pada sumber polusinya. "Dari hasil pengawasan ini, kami melakukan penghentian. Ya, penghentian sumber emisi, ini bukan penghentian operasi pabrik ya," tegasnya.
Namun begitu, ini bukan akhir cerita. Untuk pelanggaran yang serius atau dilakukan berulang kali, tindakan hukum yang lebih berat sudah menunggu. Patroli ini sendiri rencananya akan diperluas. Tidak cuma di Jabodetabek, tapi menyasar sekitar 40 kawasan industri lainnya. Tujuannya jelas: melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua, dari bahaya polusi udara yang mengintai.
"Langkah ini kami lakukan ya sesuai dengan perintah Menteri kepada kami ya, bahwa patroli emisi harus dilakukan secara intensif ya, dan ditindaklanjuti penegakan hukum untuk pelanggaran serius," pungkas Rasio menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi
Remaja Makassar Gelar Patroli Sahur dengan Kostum Pengantin Adat