kata Arsita dengan nada kecewa. "Saya enggak mau suami saya ditahan karena bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya."
Harapan dan Pembelaan
Di tengah ketidakpastian, Arsita hanya berharap keadilan berpihak pada suaminya. Ia merasa tindakan Hogi murni membela diri dan keluarga.
"Harapannya suami saya dapat keadilan karena itu benar-benar pure membela saya. Maksud saya gini, masak dari pihak yang berwenang atas hukum itu tidak melihat kami track record-nya. Kami itu nggak pernah sama sekali ada track record kejahatan, track record kriminal. Itu kan seharusnya jadi pertimbangan juga,"
tegasnya. Baginya, mereka hanyalah warga biasa yang butuh perlindungan hukum.
Penjelasan Pihak Berwajib
Dari sisi kepolisian, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan penetapan tersangka. Menurutnya, proses sudah sampai di kejaksaan.
"Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Jadi saat ini benar sudah di kejaksaan,"
kata Mulyanto.
Ia menegaskan penetapan ini bukan asal-asalan. Tim sudah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, lalu melakukan gelar perkara.
"Monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,"
jelasnya.
Logikanya, kata dia, kasus penjambretan selesai karena pelaku meninggal. Namun ada kejadian lain yang patut diduga sebagai tindak pidana kecelakaan. Itulah yang kini diproses.
"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil, dan sudah kami serahkan ke kejaksaan itu,"
beber Mulyanto. Soal ada tidaknya unsur kesengajaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum nanti.
Terkait pasal, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Mulyanto juga menepis bahwa laporan ini berasal dari keluarga penjambret.
"Kalau terkait dengan kecelakaan lalu lintas kan lapor model A. Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini,"
pungkasnya.
Kini, Hogi dan Arsita hanya bisa menunggu. Menunggu keputusan sidang yang akan menentukan, apakah pembelaan spontan di jalan itu bernama kejahatan, atau justru sebuah naluri manusiawi yang terjebak dalam situasi yang salah.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Gebrak Tambang dan Perumahan, 60% Pajak Galian untuk Warga
KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah di Rumah Wali Kota Madiun
Menginap di Hotel, Satu Pohon Tumbuh di Lahan ITERA
Prabowo Teken Piagam Perdamaian di Davos, Soroti Peluang Damai Gaza