Shalat di Candi Borobudur Dikira Masjid Al-Aqsa, Apa Status Hukumnya?
Belakangan ini viral sebuah video yang menunjukkan seseorang melakukan shalat di area Candi Borobudur dengan keyakinan bahwa tempat tersebut adalah Masjid Al-Aqsa. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam, mengenai status hukum dari perbuatan tersebut.
Kesesatan dalam Akidah
Perbuatan menganggap Candi Borobudur sebagai Masjid Al-Aqsa dinilai sebagai sebuah kesesatan. Hal ini jelas menyimpang dari ajaran Islam yang telah ditetapkan dalam Kitabullah, As-Sunnah, dan kesepakatan ulama (ijma'). Lokasi Masjid Al-Aqsa yang sebenarnya berada di Baitul Maqdis, Palestina, adalah hal yang telah mutlak dan diketahui bersama oleh umat Islam, baik yang awam maupun yang berilmu.
Status Hukum Pelaku dalam Perspektif Syariat
Pertanyaan yang muncul adalah, apa status hukum pelaku dalam hal ini? Apakah tindakannya menyebabkan ia keluar dari Islam (murtad) ataukah masih berstatus muslim?
Artikel Terkait
Restitusi Rp 106 Juta untuk Korban Dokter Iril: Mengapa Nilainya Bisa Berbeda-Beda?
Azam Ajukan Kasasi, Vonis Malah Naik 9 Tahun! Apa Isi Permohonannya?
Gurita Politik Ria Norsan: Menguak Jaringan Kekuasaan Keluarga yang Menguasai Kalbar 2025-2030
KPK Awasi Ketat: Misteri Lahan Rp 1,4 Triliun Eks RS Sumber Waras Akhirnya Terungkap!