"KLHS sedang berjalan. Salah satu poinnya adalah melihat kondisi lingkungan yang ada saat ini. Mana yang rusak, seberapa parah, nanti akan direncanakan pemulihannya seperti apa," jelas Vivien.
Ia menambahkan, semua opsi masih terbuka. Hasil kajian akan menentukan nasib lahan-lahan tersebut ke depannya.
"Apakah bisa dipulihkan, atau justru daya dukungnya sudah habis sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas perusahaan di sana. Itu yang sedang kami kaji mendalam," pungkasnya.
Langkah pencabutan izin ini tentu menjadi sinyal keras. Pemerintah tampaknya tak mau lagi main-main dengan pelanggaran lingkungan, meski langkah pemulihan yang sesungguhnya masih menanti hasil kajian itu.
Artikel Terkait
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama