Kasus dokter Richard Lee kian berliku. Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, akhirnya ia ditahan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan. Penahanan ini jadi puncak dari rentetan peristiwa yang sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Semuanya berawal dari sebuah laporan. Tepatnya 2 Desember 2024, seorang dokter detektif melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dari situ, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dua pekan kemudian, pada 15 Desember.
Tak tinggal diam, di awal Januari 2026, Lee mengajukan gugatan praperadilan. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan akan menghormati proses hukum yang ditempuh tersangka. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dengan tegas menyatakan kesiapan mereka.
"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ungkap Andaru.
Namun begitu, upaya hukum itu tak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jaksel, Esthar Oktavi, memutuskan menolak permohonan praperadilan Richard Lee.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh langkah yang diambil penyidik sudah sesuai koridor hukum. Alhasil, status tersangka Lee pun dinyatakan sah.
Dilarang Keluar Negeri
Perkembangan selanjutnya, pada Februari 2026, polisi mengeluarkan surat pencekalan. Richard Lee dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa masa cekal ini bahkan bisa diperpanjang hingga setengah tahun.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dia menambahkan, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Lee, seiring dengan keputusan praperadilan yang telah jatuh.
Akhirnya Ditahan
Puncaknya terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di hari yang sama, Richard Lee resmi dibawa ke rutan.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Kombes Budi Hermanto.
Sebelum ditahan, ada serangkaian prosedur yang dilalui. Pengecekan kesehatan menunjukkan hasil normal tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya baik. Ini adalah kali ketiga Lee diperiksa sebagai tersangka sejak Januari lalu.
Lalu, apa yang mendorong polisi akhirnya mengambil tindakan tegas ini?
Mangkir, tapi Live TikTok
Polisi mengungkap dua alasan kunci. Pertama, Lee dinilai menghambat penyidikan. Ia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026, tanpa penjelasan yang jelas. Ironisnya, di hari yang sama, ia justru terlihat sedang siaran langsung di akun TikTok-nya.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," papar Budi Hermanto.
Alasan Kedua: Mangkir Wajib Lapor
Alasan lainnya lebih klasik: ia mangkir dari kewajiban untuk melapor. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Dua hal itulah yang menjadi pemicu akhir penahanannya. Sekarang, proses hukumnya akan berlanjut dengan Lee berada di balik jeruji.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Dua Sopir Angkot di Kampung Rambutan Dipicu Lawan Arah
Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah dan Peringatan, Pemerintah Tetapkan Empat Hari Libur Nasional
Puan Maharani Soroti Maraknya Kecurangan UTBK 2026, Desak Evaluasi Sistem Pengawasan