Kasus dokter Richard Lee kian berliku. Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, akhirnya ia ditahan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan. Penahanan ini jadi puncak dari rentetan peristiwa yang sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Semuanya berawal dari sebuah laporan. Tepatnya 2 Desember 2024, seorang dokter detektif melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dari situ, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dua pekan kemudian, pada 15 Desember.
Tak tinggal diam, di awal Januari 2026, Lee mengajukan gugatan praperadilan. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan akan menghormati proses hukum yang ditempuh tersangka. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dengan tegas menyatakan kesiapan mereka.
Namun begitu, upaya hukum itu tak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jaksel, Esthar Oktavi, memutuskan menolak permohonan praperadilan Richard Lee.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh langkah yang diambil penyidik sudah sesuai koridor hukum. Alhasil, status tersangka Lee pun dinyatakan sah.
Dilarang Keluar Negeri
Perkembangan selanjutnya, pada Februari 2026, polisi mengeluarkan surat pencekalan. Richard Lee dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa masa cekal ini bahkan bisa diperpanjang hingga setengah tahun.
Dia menambahkan, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Lee, seiring dengan keputusan praperadilan yang telah jatuh.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal
Israel Serang Hotel di Beirut, 4 Tewas dan 10 Luka
Kapolri Pastikan Satgas Bencana Siaga Penuh untuk Mudik 2026
Curah Hujan Ekstrem 264 mm Rendam 147 RT di Jakarta, Genangan Capai 1,7 Meter