Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 2,2 miliar. Meski begitu, sang walikota membantah keras semua tuduhan itu.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1), Maidi bersikukuh dengan pembelaannya.
"Enggak benar, enggak benar. Enggak ada, enggak ada itu," ucapnya.
Ketika ditanya lebih detail soal penerimaan uang, ia malah berkelit. "Apa itu, itu ndak tau saya malah," tambahnya.
Dalam jumpa persnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Maidi, dua lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan walikota, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Kasusnya berawal dari dugaan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Menurut Asep, Maidi memberikan arahan kepada dua bawahannya Sumarno dari DPMPTSP dan Sudandi dari BKAD untuk mengumpulkan uang dari yayasan tersebut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global