MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa alur proses penyidikan kasus dugaan suap di Kemenag ini masih cukup panjang untuk dapat menetapkan seorang tersangka.
Penyidikan kan masih berjalan. Jadi, memang alur prosesnya (penyelenggaraan dan pembagian kuota haji) cukup panjang, kata Budi pada Kamis (9/10/2025).
Budi menegaskan bahwa penyidik harus benar-benar mendalami secara detail alasan di balik pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan aksesnya di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa (didalami), ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam suatu perkara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag ini.
Kami harus hati-hati juga, karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada calon jamaah itu kondisinya beragam, ujarnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan suap ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/8/2025).
Artikel Terkait
KPK Tancapkan Tersangka, Tapi Perjalanan Pembongkaran Sindikat Haji Baru Dimulai
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang