KPK: Kami Harus Hati-hati, Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:45 WIB
KPK: Kami Harus Hati-hati, Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa alur proses penyidikan kasus dugaan suap di Kemenag ini masih cukup panjang untuk dapat menetapkan seorang tersangka.

Penyidikan kan masih berjalan. Jadi, memang alur prosesnya (penyelenggaraan dan pembagian kuota haji) cukup panjang, kata Budi pada Kamis (9/10/2025).

Budi menegaskan bahwa penyidik harus benar-benar mendalami secara detail alasan di balik pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan aksesnya di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa (didalami), ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam suatu perkara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag ini.

Kami harus hati-hati juga, karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada calon jamaah itu kondisinya beragam, ujarnya.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan suap ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam prosesnya, pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun, angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

Sumber: https://www.murianetwork.com/2025/10/09/kpk-belum-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji-ini-alasannya/

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini