KPK: Kami Harus Hati-hati, Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:45 WIB
KPK: Kami Harus Hati-hati, Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam prosesnya, pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun, angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

Sumber: https://www.murianetwork.com/2025/10/09/kpk-belum-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji-ini-alasannya/


Halaman:

Komentar