Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka KPK, Dugaan Pungli dan Gratifikasi Tembus Rp 2,2 Miliar

- Rabu, 21 Januari 2026 | 02:06 WIB
Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka KPK, Dugaan Pungli dan Gratifikasi Tembus Rp 2,2 Miliar

Uang sebesar Rp 350 juta itu diminta dengan dalih dana CSR Kota Madiun, padahal terkait pemberian izin akses jalan. "Arahannya disamarkan seolah-olah untuk keperluan itu," jelas Asep. Uangnya kemudian ditransfer yayasan ke rekening CV Sekar Arum, yang dikendalikan Rochim.

Operasi tangkap tangan pun digelar. Dari pengembangan, ternyata kasusnya makin melebar. Ternyata, modus serupa diduga juga diterapkan ke sejumlah pengusaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Salah satunya, Maidi disebut meminta Rp 600 juta dari sebuah developer berinisial PT HB.

Di sisi lain, ada juga dugaan gratifikasi. Proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar menjadi salah satu contohnya. Maidi, melalui Thariq, diduga meminta fee 6 persen dari kontraktor. "Tapi kontraktor hanya sanggup memberi 4 persen, atau sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan ini kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi," papar Asep.

Belum cukup sampai di situ. KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sejak 2019. Totalnya mencapai Rp 1,1 miliar, yang diterima dari berbagai pihak.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa tahanan 20 hari pertama. Untuk kasus pemerasan, Maidi dan Rochim dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, Maidi dan Thariq dikenai Pasal 12B UU Tipikor.

Kini, kasus ini memasuki babak baru. Sementara proses hukum berjalan, publik Madiun menunggu kejelasan nasib kepemimpinan kotanya.


Halaman:

Komentar