Pemerintah akhirnya bertindak tegas. Setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, langkah konkret diambil. Tak tanggung-tanggung, izin operasi 28 perusahaan dicabut. Salah satu nama yang mencolok adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Semua ini berawal dari kerja cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi mendalam. Hasilnya? Banyak ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, proses audit sengaja dipercepat menyusul rentetan bencana itu. Laporan itu kemudian dibawa ke meja rapat terbatas.
Yang menarik, rapat itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,"
ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026) malam.
Dari 28 perusahaan itu, rinciannya cukup mencengangkan. Sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, mencakup area seluas 1,01 juta hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Ini bukan kerja satu dua hari. Prasetyo menerangkan, selama setahun berjalan, Satgas PKH sudah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Luasan yang luar biasa.
Dari angka itu, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. Upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya
KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi, Guru Honorer: Miris Hati Saya
Bupati Pati Dijerat Dua Kasus Korupsi, Nilainya Capai Miliaran Rupiah